Sejarah Sistem Pemerintahan – Indonesia, sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara, menerapkan sistem politik yang telah di atur dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sistem politik yang di gunakan di Indonesia mencakup pembagian kekuasaan yang jelas antara lembaga-lembaga negara, serta pelaksanaan hak-hak politik warga negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai sistem politik yang di terapkan oleh negara Indonesia, termasuk bentuk negara, sistem pemerintahaan, serta prinsip-prinsip dasar demokrasi yang ada di Indoensia.
Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Indonesia
Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Sebagai negara kesaturan, Indonesia memiliki satu pemerinatahan pusat yang berfungsi untuk mengatur urusan negara di tingkat nasional. Namun, meskipun berstatus negara kesatuan, Indonesia juga mengakui adanya pembagian administratif ke dalam provinsi dan kabupaten/kota dengan otonomi daerah yang cukup luas.
Sistem pemerintahan yang di terapkan Indonesia adalah sistem pemerintaha presidensial. Dalam sistem ini, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah memiliki kekuasaan yang terpisah dari lembaga legislatif. Presiden di pilih langsung oleh rakyat melalui pemilu yang di adakan setiap 5 tahun sekali. Presiden memegang kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan kebijakan negara.
Selain itu, dalam sistem presidensial, Presiden tidak dapat dengan mudah di jatuhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kecuali melalui mekanisme pemakzulan yang melibatkan proses hukum yang panjang. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mengutamakan stabilitas pemerintah yang di pimpin oleh Presiden.
Kekuasaan Legislatif di Indonesia
Sistem politik Indonesia juga melibatkan lembaga legislatif yang terdiri dari 2 golongan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daeraah (DPD). DPR merupakan lembaga yang berfungsi untuk membuat undang-undang, menetapkan anggaran negara, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Anggta DPR di pilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilu yang di adakan setiap 5 tahun sekali.
Sementara itu, DPD berfungsu mewakili kepentingan daerah dalam pembuatan undang-undang. Anggota DPD juga di pilih secara langsung oleh rakyat, namum berbeda dengan anggota DPR yang berasal dari partai politik, anggota DPD lebih fokus untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
Penting untuk di catat bahwa meskipun ada 2 lembaga legislatif, kedudukan DPR lebih dominan dalam proses pembuatan undang-undang. DPD lebih berfokus pada isu-isu yang berkaitan dengan otonomi daerah dan pembangunan di tingkat daerah.
Kekuasaan Yudikatif dan Pengadilan
Kekuasaan Yudikatif di Indonesia di pegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan lembaga-lembaga peradilan lainnya. Mahkamah Agung memiliki kewewenangan untuk mengadili kasus-aksus yang melibatkan hukum negara dan menjadi lembaga tertinggi dalam sistem peradilan di Indonsia. Selain itu, terdapat juga Mahkamah Konsitusi (MK) yang berfungsi untuk menguji undang-undang terhadap konsitusi dan memutuskan sengketa pemilu.
Sistem yudikatif Indonesia mengutamakan independensi pengadilan, sehingga proses peradilan bisa berjalan dengan adil dan tanpa intervensi dari pihak lain. Di samping itu, Indonesia juga memiliki komisi Yudisial yang bertugas untuk menjaga integritas hakim dan memastikan agar hakim bertindak dengan jujur dan adil.
Sistem politik yang di terapkan di Indonesia mengutamakan prinsip-prinsip demokrasi yang terkandung dalam pancasila dan UUD 1945. Dengan sistem presidensial, pembagian kekuasaan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pelaksanaan pemilu yang bebas dan adil, Indonesia berkomitmen untuk menjaga kestabilan politik dan memastikan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Membuat Novel di Aplikasi Bisa di Bayar Ratusan Juta