Tugas Kemenag dan Cara Daftar Menjadi Anggota 2025

Tugas Kemenag dan Cara Daftar Menjadi Anggota 2025

Tugas Kemenag – Kementerian Agama (Kemenag) adalah salah satu lembaga pemerintahan yang memiliki peran penting dalam mengelola urusan agama di Indonesia. Sebagai negara dengan keberagaman agama yang tinggi, tugas Kemenag sangat vital dalam menjaga keharmonisan dan toleransi antar umat beragama. Selain itu, banyak orang yang penasaran bagaimana cara mendaftar untuk menjadi bagian dari kementerian agma. Artikel ini akan membahas mengenai tugas kementerian agama serta bagaimana cara mendaftar bagian dari lembaga ini.

Tugas Utama Kementerian Agama

Kementerian agama memiliki berbagai tugas yang berkaitan dengan urusan agama dan keagamaan. Berikut ini adalah beberapa tugas utama yang di laksanakan oleh Kemenag:

  1. Mengatur Kebijakan Agama
    Kemenag bertugas untuk menyusun dan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan beragama di Indonesia. Hal ini mencakup kebijakan tentang pendidikan agama, pembangunan rumah ibadah, serta peraturan pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Kebijakan yang di ambil bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan keagamaan di Indonesia berjalan dengan baik, aman, dan sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
  2. Penyelenggaraan Pendidikan Agama
    Salah satu tugas Kemenag yang paling terlihat adalah dalam bidang pendidikan agama. Kemenag bertanggung jawab atas pendidikan agama Islam di Madrasah, mulai dari tingkat dasar hingga tingkat atas. Selain itu, Kemenag juga memiliki tugas dalam mengelola lembaga pendidikan agama lain, seperti sekolah agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
  3. Pengelolaan Haji dan Umrah
    Kemenag juga memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Tugas ini mencakup perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan agar jamaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan aturan yang ada. Kemenag bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk memastikan kelancaraan pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya.

Bagaimana Caranya Daftar Menjadi Anggota Kementerian Agama?

Menjadi bagian dari kementerian agama tentu menjadi impian banyak orang yang ingin berkarir di bidang agama dan pemerintahan. Berikut ini adalah langkah untuk mendaftar dan bergabung dengan Kemenag:

  1. Mengikuti Seleksi PNS atau CPNS
    Salah satu cara untuk bergabung dengan kementerian agama adalah melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Setiap tahun, pemerintah membuka lowongan untuk posisi PNS, termasuk di Kementerian Agama. Anda dapat mengikuti seleksi dengan cara mendaftarkan melalui portal resmi pemerintahan seperti sscn.bkn.go.id.
  2. Melalui Lembaga Pendidikan
    Jika anda tertarik untuk bekerja di bidang pendidikan agama, anda bisa memilih untuk melanjutkan pendidikan di lembaga yang berada di bawah Kemenag, seperti Universitas Islam Negeri (UIN) atau Madrasah Aliyah (MA). Setelah menyelesaikan pendidikan di lembaga tersebut, anda memiliki peluang untuk bekerja di lembaga yang di kelola oleh Kemeneg, seperti menjadi tenaga pengajar di madrasah atau mengelola program pendidikan Agama.
  3. Bergabung dengan Program Magang
    Kemenag juga membuka berbagai peluang magang yang ingin berkarir di bidang Agama. Melalui program magang, anda bisa mendapatkan pengalaman langsung bekerja di lingkungan Kemenag. Meskipun magang tidak memberikan posisi tetap, ini bisa menjadi langkah awal yang baik untuk mengenal lebih jaug tentang pekerjaan di Kementerian Agama.

Kementerian Agama memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur dan mengelola urusan agama di Indonesia. Dari tugasnya dalam menyusun kebijakan agama, mengelola pendidikan agama, hingga menjadi kerukunan umat beragama, Kemenag memainkan peran yang sangat krusial dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. Jika anda tertarik untuk bergabung dengan kementerian agama, anda bisa melakukan melalui berbagai jalur yang tersedia.

Baca Juga: Anggota DPR Mendukung Pemerintah Batasi Penggunaan Medsos

Tidak Ada Jemaah Haji

Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat, Ini Penjelasan Kemenag soal Haji Khusus

Tidak Ada Jemaah Haji Reguler – Kementerian Agama memastikan pengisian kuota haji 1445 H/2024 M sudah sesuai dengan ketentuan. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie memastikan tidak ada jemaah haji reguler nol tahun yang berangkat pada 2024.

“Haji reguler itu clear. Tidak ada jemaah nol tahun berangkat tahun ini,” tegas Anna Hasbie di Jakarta.

Dijelaskan Anna, berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), masa tunggu tercepat jemaah haji reguler yang berangkat pada 1445 H mendaftar pada 2020 sebanyak empat orang dan mendaftar pada 2021 sebanyak dua orang. Mereka berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.

“Jemaah yang mendaftar pada tahun 2020 dan 2021 berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu itu memang sesuai dengan masa antreannya. Jadi sudah sesuai nomor urut porsi,” jelasnya.

Selain itu, ada 1.497 jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini dan mereka mendaftar pada 2019. Ini jumlah cukup banyak, kata Anna, karena memang secara ketentuan ada batas maksimal pendaftaran lima tahun bagi pendamping jemaah lansia, penggabungan mahram, serta pendamping jemaah disabilitas.

“Jadi mereka berangkat karena secara dokumen memenuhi persyaratan untuk menjadi pendamping jemaah lansia, atau penggabungan mahram, atau pendamping jemaah disabilitas. Ini semua bisa dijelaskan,” sebutnya.

3.503 Haji Khusus

Bagaimana dengan jemaah haji khusus? Anna Hasbie mengatakan bahwa Siskohat mencatat ada 3.503 orang yang mendaftar dan berangkat pada tahun ini. Istilah yang di gunakan adalah nol tahun. Data ini juga sudah di serahkan kepada Pansus Angket Haji.

“Kita transparan. Kita serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke Pansus Angket Haji,” ujar Anna.

Namun, keberadaan data itu juga bisa di jelaskan. Menurut Anna, 3.503 jemaah nol tahun itu melunasi pada tahap pengisian sisa kuota, bukan pada tahap awal. Tepatnya pada rentang 19 Februari sampai Juni 2024.

“Jadi pernyataan Marwan Dasopang bahwa jemaah nol tahun sudah melunasi sejak Januari itu jelas tidak benar, bahkan cenderung fitnah karena tidak sesuai data. Sebab, kami punya data tahapan setiap pelunasaan jemaah haji khusus,” ucap Anna.

Anna menjelaskan bahwa pengisian kuota haji khusus di bagi dua: 16.305 kuota pokok dan 9.222 kuota tambahan. Tahapan pengisian 16.305 kuota pokok jemaah haji khusus 1445 H/2024 M di buka untuk tahap I pada 12 – 15 Desember 2023. Tahap di peruntukkan bagi jemaah dengan tiga kriteria.

Kesempatan Melunasi

Pertama, jemaah haji yang sudah melunasi pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya. Ini jumlahnya 2.322 orang. Kedua, jemaah haji yang memang secara urutan nomor porsi masuk alokasi kuota berhak melunasi tahun ini. Jumlahnya mencapat 13.806. Ketiga, jemaah yang masuk prioritas lanjut usia atau lansia. Jumlahnya ada 177 orang.

“Jadi pada pelunasan tahap pertama, jelas Kemenag memberikan porsi kepada jemaah yang sudah melunasi tahun lalu dan jemaah yang memang secara urutan sesuai nomor porsi. Jadi mereka di beri kesempatan pertama untuk melunasi, bersamaan juga dengan prioritas lansia,” tegasnya.

“Jika tahap ini sudah melunasi semua, maka tidak perlu lagi pelunasan tahap berikutnya. Namun faktanya, setelah di beri kesempatan, yang melunasi hanya 12.487 orang. Masih ada 3.818 kuota yang belum terisi,” sambungnya.

Karena masih ada kuota yang belum terisi, di buka pelunasan tahap II, dari 27 Desember 2023 – 2 Januari 2024. Tahap ini di peruntukkan bagi jemaah dengan kriteria: a) Jemaah haji gagal sistem tahap 1; b) Pendamping Jemaah haji Lanjut Usia; c) Penggabungan mahram/keluarga; d) Penyandang disabilitas dan pendamping; e) Nomor porsi urut berikutnya. Hasilnya, ada 2.635 yang melunasi. Sehingga masih tersisa 1.183 kuota.

“Kita buka pemenuhan Sisa Kuota Tahap II, pada 10 – 12 Januari 2024. Kriterianya adalah jemaah haji dengan nomor porsi urut berikutnya berbasis PIHK serta kesepian jemaah dan PIHK. Tercatat 1.005 melunasi dan tersisa 178 kuota,” papar Anna.

“Jadi, sampai akhir pelunasan, masih terdapat 178 kuota pokok untuk jemaah haji khusus. Tidak ada T Nol atau jemaah baru mendaftar langsung melunasi,” lanjutnya

Baca juga: https://www.kemenagkabbekasi.com/memahami-apa-itu-sistem-pendidikan-nasional-apa-fungsinya/

Tahap Berikutnya

Pada tahap berikutnya, terdapat 9.222 kuota tambahan bagi jemaah haji khusus. Jika di tambahkan dengan 178 sisa kuota pokok, jumlahnya menjadi 9.400 kuota. Pengisian kuota tambahan jemaah haji khusus 1445 H/2024 M tahap I di buka pada 30 Januari – 5 Februari 2024. Ini di peruntukkan bagi jemaah haji dengan nomor urut pendaftaran secara nasional.

“Kriterianya jelas, berpihak kepada kemaah sesuai nomor urut porsi. Sesuai regulasi, mereka adalah prioritas pertama. Kami berharap semua bisa melunasi. Tapi ternyata hanya 4.204 yang melunasi. Sehingga, masih ada 5.196 sisa kuota,” papar Anna Hasbie.

Karena itu, lanjutnya, di buka tahap pengisian sisa kuota. Tahap ini di buka dalam beberapa kali perpanjangan, mulai dari 19 – 21 Februari 2024, 23 – 26 Februari 2024, hingga 29 Februari – 1 Maret 2024. Tahap ini di peruntukkan bagi jemaah haji yang terdaftar di SISKOHAT berdasarkan kesepian jemaah haji dan PIHK.

Sampai 1 Maret 2024, terdapat 25.522 jemaah haji khusus yang melakukan pelunasan, sehingga hanya tersisa 5 kuota. Namun, ada sejumlah jemaah yang menunda keberangkatan (padahal sudah melunasi), hingga di buka kembali tahapan pengisian sisa kuota sampai 12 Juni 2024.

“Untuk optimalisasi, terdapat 3.503 jemaah T Nol yang melunasi pada tahap pengisian sisa kuota dari 19 Februari – 12 Juni 2024. Tapi itu tentu berbasis pada persyaratan yang harus di penuhi sebagaimana di atur dalam regulasi,” ujar Anna.

“Jadi kalau di sebut Marwan ada jemaah haji khusus T Nol yang melunasi sejak Januari, itu jelas tidak sesuai fakta,” tandasnya.