Sejarah
Sejarah Singkat Kementerian Agama Kabupaten Bekasi
Kantor Departemen Agama Kabupaten Bekasi merupakan Departemen AgamaRI yang berada di wilayah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, riwayat berdirinya kantor ini tidak dapat terpisahkan dari riwayat Departemen Agama secara nasional.
Sejak berdirinya, Departemen Agama telah terlibat dalam penanganan masalah pendidikan Islam dan kelembagaannya di Indonesia. Di samping Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan Nasional) yang menangani pembinaan, pengawasan dan pengaturan sekolah-sekolah umum, keterlibatan Departemen Agama dalam penanganan Pendidikan Agama Islam dirasakan berada dalam wewenang “yang terbatas”. Hal tersebut disebabkan oleh fakta bahwa hampir sebagian besar lembaga pendidikan Islam, berbasis dalam lingkungan pesantren dan organisasi-organisasi Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Washliyah, Al-Irsyad dan lain-lain.
Lembaga-lembaga pendidikan tersebut mempunyai karakter yang menonjol, yaitu “independensi” yang sangat tinggi. Dengan kondisi demikian, keterlibatan Departemen agama lebih ditekankan pada bimbingan, pembinaan dan membantu pengembangan lembaga-lembaga pendidikan tersebut, agar sesuai dengan tujuan pendidikan sebagimana tertuang dalam GBHN dan UU Sistim pendidikan Nasional (UU No. 2 Tahun 1989) dan terakhir dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menghapuskan UU sebelumnya..
Kantor Departemen Agama Kabupaten Bekasi secara nyata baru beroperasi setelah lahirnya Keputusan Menteri Agama RI No. 18 Tahun 1975 (yang disempurnakan) dan Keputusan Menteri Agama No. 6 Tahun 1979 tentang Peyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, sebagai pelaksanaan Kepres No. 30 Tahun 1978. Sebelum lahirnya KMA-KMA tersebut, belum dikenal istilah Seksi-seksi, yang ada adalah Inspeksi Departemen Agama. Masing-masing Inspeksi bertanggung jawab langsung kepada atasannya masing-masing di tingkat Propinsi.
Setelah keluarnya Keputusan Menteri Agama No. 18 Tahun 1975 dan Keputusan Menteri Agama No. 6 Tahun 1979 di atas, barulah dikenal adanya Seksi-seksi di Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya. Terlebih lagi setelah Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan Nomor 45 Tahun 1981 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen Agama Propinsi dan Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya serta Balai Diklat Teknis Departemen Agama RI, maka semakin kuatlah keberadaan seksi-seksi di atas. Inspeksi Pendidikan Agama Islam, kemudian dipecah kepada dua Seksi yaitu Seksi Perguruan Agama Islam dan Seksi Pendidikan Agama Islam di samping ada pula Seksi Urusan Agama Islam, Seksi Penerangan Agama Islam dan Penyelenggara Haji dan Umrah.
Kantor Departemen Agama Kabupaten Bekasi, sejak bulan Desember tahun 1999 mengalami pemisahan dengan Departemen Agama Kantor Kota Bekasi. Pemisahan ini merupakan realisasi dari Undang-undang No. 9 Tahun 1996 tentang pembentukan Kotamadya Bekasi. Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja dan kualitas pelaksanaan tugasnya, termasuk Seksi Perguruan Agama Islam. Faktor konsolidasi organisasi, tata kerja dan keberadaan SDM pelaksana tugasnya akan berpengaruh terhadap upaya-upaya yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Kantor Departemen Agama Kabupaten Bekasi itu sendiri, pernah mengalami empat kali perpindahan tempat, yaitu pada tahun 1979 bertempat di daerah bulan-bulan Kecamatan Bekasi Selatan, kemudian di tahun 1983 bertempat di Jl. Dewi Sartika Kecamatan Bekasi Timur dan sejak tahun 1987 kembali ke Kecamatan Bekasi Selatan tepatnya di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 11 Bekasi, yaitu di lingkungan Kantor Pemerintahan Daerah Bekasi (Pemda) berhadapan dengan Gelanggang Olah Raga Kabupaten Bekasi (sekarang Kodya). Dengan adanya pemecahan Pemerintahan Kabupaten Bekasi menjadi kabupaten dan kotamadya, maka direncanakan gedung-gedung instansi pemerintahan Kabupaten Bekasi, termasuk Departemen Agama, akan mengalami perpindahan ke daerah Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. Lebih tepatnya di Komplek Perkantoran Pemda Bekasi blok E.3 Delta Mas, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Realisasi perpindahan kemudian terjadi pada bulan Februari 2007. Tercatat yang pernah menjadi Kepala Kantor ini adalah Drs.Yunus, BA, H. Dadang SH, Drs. H. M. Djaidi, Drs. H. Thoha Hasan, MM, Drs. H.B. Shodik, H. Abdul Hay, S.Ag, MM, Drs. H. Maman Sulaiman, MM, Drs. H. Nuh Mahmud, Drs. H. Jaja Jaelani, MM, dan sekarang dijabat oleh H. Shobirin, S.Ag., M.Si., yang dipromosikan dari Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. Kepala yang baru ini dilantik pada tanggal 02 Februari 2014.
Secara geografis, Kantor Departemen Agama Kabupaten Bekasi berada pada lokasi Kabupaten Bekasi dengan posisi 106 88’79 Bujur Timur dan 610’-630’ Lintang Selatan. Wilayahnya (topografi) terbagi ke dalam dataran rendah yang terletak di wilayah utara dan daerah bergelombang di bagian selatan. Ketinggian lokasinya berada antara 6-115 m dan kemiringan 0-25 %. Dengan kondisi geografis dan topografis seperti itu, maka suhu udara Kabupaten Bekasi antara 28 – 32 C°. Hal ini berpengaruh pada karakter dan keragaman serta pendapatan ekonomi masyarakat.
Meskipun secara formal pada tahun 1997 wilayah Bekasi dibagi kepada Kotamadya Bekasi dan Kabupaten Bekasi, namun. untuk pembagian Kantor Dep. Agama pada Kantor Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, baru dapat terlaksana pada akhir tahun 1999.
Sebelum lahirnya Perda No. 26 Tahun 2000 tentang Pemekaran Kecamatan, Kab. Bekasi terbagi ke dalam 15 daerah Kecamatan dengan 187 desa, tersebar pada wilayah Kabupaten seluas 1.273,88 Km persegi dengan kecamatan terluas adalah Muara Gembong dengan luas 122,90 Km persegi, dan terkecil adalah kecamatan Kedung Waringin dengan luas 38,65 Km persegi. Dengan diberlakukannya Perda No. 26 Tahun 2000, maka Kabupaten Bekasi dimekarkan menjadi 23 Kecamatan, dengan jumlah desa tetap 187 desa.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dari Masa ke Masa
Tercatat yang pernah menjadi Kepala Kantor ini adalah :
- 1) Yunus,BA,
- 2) Dadang, SH,
- 3) H. M. Djaidi,
- 4) H. Thoha Hasan, MM,
- 5) H.B. Shodik,
- 6) Abdul Hay, S.Ag., MM,
- 7) H. Maman Sulaiman, MM,
- 8) H. Nuh Mahmud ,
- 9) H. Jaja Jaelani, MM,
- 10) Shobirin, S.Ag., M.Si.